TUGAS WARGANEGARA DAN NEGARA

NAMA  : ADIAN ALI PRATAMA

KELAS  : 1KA27

NPM  : 10120026


 

WARGANEGARA DAN NEGARA

 

·        HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN

1.     Perngertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

2.     Sifat dan ciri hukum

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  3. Peraturan itu bersifat memaksa.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

 

3. Sumber-sumber hukum

Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan hukuman yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat di lihat dari beberapa sumber hokum yaitu :

1.      . Sumber-sumber hukum Material

Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

2.      . Sedang Sumber Hukum Formal

Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :

  1. Undang-undang (statute)
  2. Kebiasaan (costum)
  3. Keputusan-keputusan hakim
  4. Traktat (treaty)
  5. Pendapat Sarjana hukum (doktrin)

4. Pembagian Hukum

Ada beberapa pembagian hukum berikut pembagian hukum yaitu :

1.      Hukum Menurut sumbernya :

A.    Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.

B.     Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.

C.     Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.

D.    Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

E.     Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa   orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

 

2.      Hukum Menurut bentuknya :

A.    Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan

B.     Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

 

3.      Hukum Menurut tempat berlakunya :

A.    Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.

B.     Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

 

4.      Hukum Menurut cara mempertahankannya :

A.    Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.

B.     Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

 

5.      Hukum Menurut sifatnya :

A.  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.

B.     Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

 

6.      Hukum Menurut wujudnya :

A.    Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.

B.     Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

 

7.      Hukum Menurut isinya :

A.    Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

B.     Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.


5. Pengertian Negara.

Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat dengan tata pemerintahan yang melaksanakan tata tertib atas orang-orang di daerah tertentu. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independen. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

6. Tugas Utama Negara

A. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain

B. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara

 

7. Sifat Sifat Negara

Menurut seorang pakar yang bernama Budiarjo, Negara memiliki sifat-sifat inti yang merupakan hasil dari kedaulatan yang dimiliki oleh Negara dan hanya ada pada sebuah Negara saja. Sifat-sifat itu ialah sifat yang mengharuskan, monopoli dan sifat yang menyatakan keseluruhan diantara nya ialah:

A.    Sifat Mengharuskan

Negara memiliki sifat mengharuskan yakni memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal. Dalam hal ini hanyalah polisi dan tentara yang memang di bidang pertahanan dan keamanan. Unsur paksa bisa dilihat, misalnya, pada aturan sistem pembayaran pajak. Tiap-setiap warga negara wajib membayarkan pajak dan orang yang tidak membayar pajak atas keharusan ini dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Demikian juga bagi orang yang terjerat kasus kejahatan kemudian tidak menjalani pemanggilan polisi dan pihak penyelidik maka orang tersebut bisa dijemput paksa oleh pihak berwajib.

B.     Sifat Monopoli

Negara mempunyai sifat monopoli dalam menyatakan tujuan bersama warga masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat memutuskan bahwasannya suatu keberpihakan atau aliran politik tertentu tidak dapat ada dan idpublikasikan dikarenakan berlawanan dengan apa yang sudah menjadi tujuan dari masyarakat.

C.     Sifat Mencakup Semua

keseluruhan tata tertib dan perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa pandang ras ataupun agama, hal ini berguna demi menuju ke tercapainya warga yang diharapkan semuanya.


8.     2 BENTUK NEGARA

Ada 2 bentuk Negara yaitu :

A. Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal. Maksudnya adalah kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Negara kesatuan terdiri dari beberapa negara yang menggabungkan diri sehingga menjadi suatu negara yang mempunyai status bagian-bagian. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Di dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen.

B. Negara serikat, negara federal, atau negara federasi adalah suatu negara bersusun jamak yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat sedangkan yang berdaulat adalah gabungan dari negara-negara bagian itu. Pemerintah federal (pusat) hanya mengeluarkan kebijakan yang bersifat membatasi dan hanya pemerintah pusat yang boleh mengadakan hubungan dengan negara lain.

 

9.     Unsur unsur Negara

A.   Wilayah, wilayah merupakan salah satu unsur wajib dari suatu negara. Wilayah suatu negara dapat berupa suatu daratan, perairan dan udara. Dengan adanya wilayah tentu saja suatu negara akan memiliki batas wilayah. Batas wilayah ini biasanya diatur lebih lanjut dengan suatu perjanjian.

B.   Rakyat atau Penduduk, unsur yang kedua dari suatu negara adalah rakyat atau penduduk. Rakyat adalah suatu sekumpulan orang yang mendiami suatu wilayah tertentu. Jadi setelah ada suatu wilayah maka negara haruslah memiliki orang yang mendiami wilayah tersebut. Biasanya terdapat kesamaan tujuan dari sekumpulan orang tersebut.

C.  Pemerintah yang berdaulat, setelah adanya wilayah dan rakyat, maka unsur negara yang ketiga adalah pemerintahan yang berdaulat. Pemerintahan suatu negara biasanya berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lain. Jenis pemerintahan biasanya dibentuk oleh para pendiri negara tersebut.

D.  Pengakuan dari negara lain, setelah ketiga unsur diatas, maka unsur selanjutnya adalah pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain sangat penting artinya bagi kedaulatan suatu negara. Adapun pengakuan tersebut terbagi menjadi dua macam, yaitu de facto dan de jure.

 

10.     Tujuan Negara Republik Indonesia

Tujuan negara Republik Indonesia yakni:

A.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

B.     Memajukan kesejahteraan umum

C.     Mencerdaskan kehidupan bangsa

D.    ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social


11.     Pengertian Pemerintah

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

12.     Perbedaan antara Pemerintahan dan Pemerintah 

A.    Pemerintah

Pemerintah diartikan sebagai sekelompok orang yang menjalankan kekuasaan dalam mengatur kehidupan politik, ekonomi dan sosial sebuah negara. Pemerintah memikul tanggung jawab yang sifatnya terbatas terkait kekuasaan. Pemerintah juga diartikan sebagai penguasa di suatu Negara atau badan tertinggi pada suatu Negara dan sebagainya.

B.     Pemerintahan

Pemerintahan diartikan sebagai suatu proses atau cara atau perbuatan dalam memerintah. Pemerintahan juga diartiken sebagai segala urusan yang dilaksanakan Negara dengan tujuan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.

·         Warga Negara dan Negara

1.     Pengertian Warga Negara

Warga negara adalah semua orang yang secara hukum merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu. Warga negara bisa berupa warga negara lokal atau warga negara asing di sebuah negara. Definisi warga negara pun banyak memiliki perbedaan karena tiap negara juga memiliki konsep dan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda.

2.     Kriteria menjadi warga Negara

Kriteria menjadi warga negara berdasarkan asa ada 2 yaitu :

A.    Asas Ius Sanguinis atau asas keturunan.

Maksud dari asas ius sanguinis adalah kewarganegaraan seorang ditentukan dari keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya saja, ada seorang anak yang dilahirkan di Malaysia, tapi orangtuanya berkebangsaan Indonesia, maka anak itu adalah orang Indonesia. Anak selalu mengikuti kewarganegaraan orangtuanya.

B.     Asas Ius Soli atau asas kedaerahan.

Maksud dari asas kedaerahan ini adalah kewarganegaraan seseorang ditentukan ditempat dia dilahirkan. Misalnya saja ada seorang anak yang lahir di negara Malaysia, walaupun orangtuanya berkebangsaan Indonesia, anak itu akan tetap memiliki kebangsaan Malaysia. Bisa disimpulkan kalau menurut asas ini, tempat kelahiran sang anak akan menentukan kebangsaan anak tersebut.

3.     Orang orang yang berada dalam satu wilayah Negara

A.    Rakyat

B.     Wilayah (Teritorial)

C.     Pemerintahan

D.    UUD (konstitusi)

E.     Pengakuan Internasional (baik secara de facto maupun de jure)

 

4.      PASAL UUD 1945 TENTANG WARGA NEGARA

Pasal dalam UUD 45 Tentang Warga Negara : ·Pasal 26 Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

5.      PASAL UUD 1945 TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

A.    Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

B.     Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

C.     Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

D.    Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.



DAFTAR PUSATAKA

https://www.mypurohith.com/pengertian-hukum/

http://gubukhukum.blogspot.com/2010/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-fungsi-dan.html

https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/

http://hedisasrawan.blogspot.com/2015/08/2-macam-bentuk-negara-artikel-lengkap.html

https://www.zonareferensi.com/pengertian-warga-negara/

https://nasyiahca.blogspot.com/2020/11/tugas-5-ilmu-sosial-dasar.html

https://www.kompasiana.com/ancer7/552c35de6ea83475158b459d/warganegara-dan-negara

https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#:~:text=Hak%20dan%20Kewajiban%20Warga%20Negara%20Indonesia%20Hak%20kewajiban%20warga%20negara,dengan%20pasal%2034%20UUD%201945.&text=pekerjaan%20dan%20penghidupan%20yang%20layak%20bagi,(pasal%2027%20ayat%202).&text=%E2%80%93%20Hak%20untuk%20membentuk%20keluarga%20dan,(pasal%2028B%20ayat%201).

Komentar