NAMA : Adian Ali Pratama
KELAS : 1KA27
NPM : 10120026
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
· Pelapisan Sosial
A. Pengertian sosial
Pelapisan sosial atau
stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan
atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa
pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata
sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa
belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai
dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa
tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga
dipakai oleh Max Weber.
B.
Terjadinya
pelapisan sosial
Terjadinya pelapisan sosial dapat terjadi dengan
sendirinya / tidak di sengaja dan terjadi secara sengaja berikut bagaimana pelapisan
sosial yang terjadi secara sengaja dan pelapisan sosial yang terjadi secara
sendir / tidak disengaja.
1.
Terjadi secara Sendirinya /
tidak sengaja.
Proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan
atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi
berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang
tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan
itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana
sistem itu berlaku.
2. Terjadi secara Sengaja
Sistem
pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Didalam sistem organisasi yang
disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang
tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang
sederat.
2) Sistem Skalar merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ). study kasus : pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam. Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.
Ada beberapa perbedaan berdasarkan
cara pandang masyarakat yang berbeda bedadengan di latar belakangi oleh status
sosial strata sosial dan kemampuan ekonomi berikut ini perbedaan sistem
pelapisan dalam masyarakat :
1) Sistem pelapisan masyarakat tertutup
Dalam
sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas
maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem
yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat
adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya
mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke
dalam :
-
Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi
untuk para golongan pendeta.
-
Kasta Ksatria : merupakan kasta dari
golongan bangsawan dan tentara yang
dipandang sebagai lapisan kedua
-
Kasta Waisya : merupakan kasta dari
golongan pedagang.
-
Kasta sudra : merupakan kasta dari
golongan rakyat jelata.
-
Paria : golongan bagi mereka yang tidak
mempunyai kasta.
2)
Sistem
pelapisan masyarakat terbuka.
Setiap orang mempunyai
kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan
pada bidang tersebut.Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan
yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang
dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut
tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.Pelapisan sosial
atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
3) System Pelapisan
Sosial Campuran
Stratifikasi
sosial campuran merupakan kombinasi antara stratifikasi tertutup dan terbuka.
Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali,
namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan
rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di
Jakarta.
Bentuk konkrit dari pelapisan
masyarakat ada beberapa macam. Pelapisan sosial di bagi menjadi beberapa class
yaitu :
1.
Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class)
dan Kelas Bawah (Lower Class).
2.
Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas
Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower
Class).
3.
Sementara itu ada pula sering kita dengar :
Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke
Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Ada beberapa tentang teori
pelapisan masyarakat dari beberapa para pendapat seperti berikut ini :
1.
Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan
golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
2.
Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi
SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai
olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan
barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem
berlapis-lapis dalam masyarakat
3.
Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2
kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan
non elite.
4.
Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa
di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang,
sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu
muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
5.
Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung
tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada
pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah
dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya
memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari apa yang diuraikan diatas,
dapat disimpulkan bahwa ukuran atau kriteria yang biasa dipakai untuk
menggolongkan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial adalah sebagai
berikut :
1.
Ukuran kekayaan
Ukuran kekayaan dapat dijadikan
suatu ukuran; barangsiapa yang mempunyai kekayaan paling banyak, temasuk
lapisan sosial paling atas.
2.
Ukuran kekuasaan
Barangsiapa yang mempunyai
kekuasaan atau wewenang terbesar, menempati lapisan sosial teratas
3.
Ukuran kehormatan
ukuran kehormatan terlepas dari ukuran kekayaan
atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, menduduki lapisan
sosial teratas.
4.
Ukuran ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan dipakai ukuran
oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Ukuran ini kadang-kadang
menjadi negatif, karena ternyata bukan ilmu yang menjadi ukuran tetapi gelar
kesarjanaannya. Sudah tentu hal itu mengakibatkan segala mecam usaha untuk
mendapatkan gelar tersebut walaupun secara tidak halal.
·
KESAMAAN DERAJAT
A.
Pengertian kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan
antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya
orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat
penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu
berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki
kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang
diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan
derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan
soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas
tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat
bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan
dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
B.
Pasal UUD 45 tentang persamaan
hak
Sebagai warga negara Indonesia,
tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah
tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal :
1. Pasal 27
ayat 1, berisi mengenai
kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung
tinggi hukum dan pemenrintahan
ayat 2, berisi mengenai hak
setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan
2. Pasal 28
ditetapkan bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, menyampaikan
pikiran lisan dan tulisan.
3. Pasal 29
ayat 2, kebebasan memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh
negara
4. Pasal 31
(1) tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan
suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
C.
4 Pokok hak asasi dalam 4 pasal
yang tercantum pada UUD45
Empat
pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai
berikut:
-
Pokok Pertama, mengenai kesamaan
kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di
dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
Di
dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak
asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini
secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada
sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa
ada kewajiban di sampingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2,
ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
-
Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28
ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
-
Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2
dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”.
-
Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang
mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
·
Elite Dan Massa
A.
Pengertian Elite
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat
dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak
diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang
yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi.
Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
B. Fungsi elit dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan
sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam
kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan
satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan
dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa.
Penentuan golongan minoritas ini didasarkan pada penghargaan masyarakat
terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya
dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang.
Golongan minoritas yang
berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan
dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas
pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara
yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai
minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
1. Elite
menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan
masyarakat secara keseluruhan.
2. Faktor
utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang
dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material
maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
3. Dalam
hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
4. Ciri-Ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan
yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Tujuan yang akan di
capai harus terikat serta merupakan tujuan bersama kepandaian dalam
menyesuaikan diri terutama bagi elite baru dapat membantunya secara efektif
dalam mengarahkan masyarakatnya untuk mencapai tujuannya tersebut. Berhubungan
dengan fungsi yang harus dijalankan oleh elite dalam memegang pimpinan, mereka
harus dapat mengatur strategi yang tepat. Dalam hal ini, kita dapat membedakan
elite pemegang strategi secara garis besar, yaitu :
1.
Elite politik ( yang berkuasa dalam
mencapai suatu tujuan dan biasa disebut sebagai elite dari segala elite )
2.
Elite ekonomi, militer, diplomatik, dan
cendekiawan ( yang berkuasa pada masing-masing bidang tersebut )
3.
Elite agama, filsuf, pendidik, dan
pemuka agama
4.
Elite yang dapat memberikan kebutuhan
psikologis, seperti : artis, penulis buku ( novelis, komikus ), tokoh film, dan
sebagainya.
Elite dari segala elite haruslah dapat menjalankan fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di masing-masing bidang untuk menjalin kerja sama yang baik. Adanya perbedaan dalam masyarakat tersebut seluruhnya merupakan tanggung jawab para elite tersebut untuk dapat bekerjasama lain di dalam tiap lembaga kehidupan masyarakat. Di dalam suatu masyarakat, mungkin tindak-tanduk elite merupakan contoh, dan sangat mungkin seorang elite diharapkan dapat melakukan segala fungsi yang multi dimensi walaupun kadang sulit untuk dilaksanakan.
C. Pengertian Massa
Istilah
massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
D. Ciri Ciri Massa
Ada beberpaa ciri dalam membedakan massa yaitu :
- Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran
atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai
massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan
tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
- Massa merupakan kelompok
yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang
anonim.
- Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA
·
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/perbedaan-sistem-pelapisan-sosial/
·
http://ajinovyanw.blogspot.com/2011/11/beberapa-teori-tentang-pelapisan-sosial.html
·
http://herysulistyo94.blogspot.com/2013/11/b-elite-dan-massa.html
·
https://ciptadestiara.wordpress.com/category/fungsi-eliet-memegang-strategi
Komentar
Posting Komentar